JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari desak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengevalusi perjanjian trilateral antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia.
Desakan ini terkait peristiwa penculikan dua WNI asal Sulawesi Selatan bernama Samsul Saguni dan Usman Yunus di perairan Sabah pada 11 September 2018. Keduanya diketahui bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia Dwi Jaya I.
“Kemlu perlu didorong agar segera melakukan evaluasi terhadap perjanjian patroli trilateral Indonesia, Filipina, dan Malaysia,” katanya, Senin (24/9/2018).
Sebelumnya, Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia pada Kamis (19/9) lalu. Disebutkan, Kemlu mendorong Malaysia untuk lebih memperhatikan keamanan WNI yang bekerja di sektor perikanan di Sabah serta meningkatkan intensitas patroli laut di sekitar perairan Sabah.
Meski begitu, anggota DPR RI dari FPKS ini menegaskan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar dua WNI yang diculik tersebut bisa segera bebas.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan upaya penyelidikan terhadap insiden tersebut agar hal serupa tak kembali terjadi.
“Pemerintah perlu melakukan upaya penyelidikan dan pembebasan kedua WNI yang diculik,” katanya.
Untuk diketahui, pada 2017, pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Filipina sepakat untuk melakukan patroli bersama di wilayah perairan masing-masing untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan transnasional seperti pembajakan hingga penculikan.
Ada empat poin perjanjian trilateral antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Pertama, kesepakatan melakukan patroli laut bersama yang terkoordinasi. Kedua, memberikan bantuan segera jika ada warga atau kapal yang mengalami kesulitan di perairan itu.
Ketiga, membentuk gugus tugas diantara ketiga negara untuk berbagi informasi intelejen guna menanggapi secara cepat adanya ancaman keamanan. Keempat, menyepakati pembentukan hotline informasi untuk merespon situasi darurat. (rizal/tri)
http://poskotanews.com/2018/09/24/dpr-minta-pemerintah-bebaskan-dua-wni-yang-diculik-di-malaysia/
No comments:
Post a Comment