Pages

Thursday, September 20, 2018

Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor

BOGOR  – Sindikat pengedar uang palsu senilai Rp1,3 miliar diungkap Polresta Bogor Kota. Polisi mengamankan tiga pelaku di Jalan Puncak Resor drive Cianjur, sementara satu tersangka lainnya buron.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing MT (48), warga Cianjur,  HS (48), warga Ciomas, dan  RA 49, warga Sukabumi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, modus ketiga pelaku adalah dengan menukarkan satu lembar uang asli dengan dua lembar uang palsu.

“Kualitas uang palsu tersebut hampir menyerupai uang asli sehingga masyarakat harus berhati-hati,”kata Kombes Ulung kepada awak media di Mako Polsek Bogor Timur di Jl. Raya Pajajaran No.16 Kota Bogor, Kamis (20/9/2018).

Hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut akan diedarkan ke sejumlah daerah di Bogor, Sukabumi dan Cianjur. “Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pelaku lainnya,” ungkap Kapolresta.

Pada penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1.300 lembar upal nominal Rp100 ribu, 2 lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum di gunting, 1 lembar koran uang palsu pecahan 1 dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah nominal 50 dolar Amerika, 1 mobil Suzuki Futura pick up Nopol  F-8395- AP warna putih, STNK atas nama Saefudin, 1 buah soket warna putih dan seperangkat kunci letter T.

“Ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari seorang warga Bogor Timur yang ditawari uang palsu. Atas informasi ini polisi melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dengan kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 36 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 milyar. (yopi/mb)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/20/polisi-ungkap-sindikat-pengedar-uang-palsu-di-bogor/

No comments:

Post a Comment