Pages

Monday, August 27, 2018

Dinas Perumahan Segera Petakan Penghuni Rusun

JAKARTA – Dinas Perumahan DKI Jakarta segera memetakan penghuni rumah susun (Rusun). Upaya ini sejalan dengan akan diterapkannya tarif baru berdasarkan tipe tower, bukan lagi berdasarkan blok.

“Perda 3 tahun 2012 hanya mengatur tarif rusun bangunan dari blok, belum mengatur tipe tower,” kata Kepala Unit Pengelola Rumah Rusun (UPRS) Tambora, Sarjoko, Senin (27/8/2018).

Sarjoko menjelaskan rencana pemetaan tersebut sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta pasca dicabutnya Pergub 55 tahun 2018 tentang kenaikan tarif rusun atas desakan masyarakat. Sembari menyiapkan pengganti Pergub 55/2018 untuk mengakomodasi tarif rusun tower baru.

Dikatakannya, UPRS tengah mendata warga yang miskin maupun yang mampu yang tinggal di Rusun, baik terprogram maupun umum. Hasilnya akan dilaporkan ke gubernur.

Sarjoko mengakui tidak sedikit warga mampu tapi nakal dan tidak membayar sewa Rusun, sehingga harus ditertibkan. Sesuai Pergub 111, penghuni bermasalah itu akan diberi teguran, penyegelan hingga diusir dari Rusun.

Sejumlah penghuni Rusunawa Tambora Tower C, Ujang,45, keberatan dengan kenaikan tarif sewa. Terlebih sejak dua bulan lalu pemerintah menghapus subsidi listrik bagi warga miskin.

“Biasanya saya bayar listrik Rp100 ribu per bulan, tapi sejak subsidi dicabut pengeluaran listrik membengkak menjadi Rp200 ribu per bulan. Padahal saya hanya kerja serabutan,” keluh Ujang.

Tak pelak bagi Ujang kenaikan tarif hingga 20 persen sangat memberatkan. Setiap bulan ia harus merogoh kocek sekitar Rp800 ribu/bulan. Padahal penghasilannya per minggu Rp300 ribu. Belum lagi biaya sekolah anak dan tunggakan Rusun selama 6 bulan. (rachmi/yp)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/08/27/dinas-perumahan-segera-petakan-penghuni-rusun/

No comments:

Post a Comment