Sejumlah perempuan yang mengatasnamakan Barisan Emak-Emak Militan (BEM) melakukan demo di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam aksi tersebut meminta agar Joko Widodo mundur dari jabatan presiden karena akan kembali maju pada pilpres 2019.
Koordinator aksi, Tri Erniyanti, mempertanyakan Jokowi yang enggan mundur dari jabatannya. Hal itu dikhawatir, Jokowi bakal memanfaatkan fasilitas negara jika tidak mundur dari jabatannya.
"Presiden harus mundur karena sudah jadi capres. Mundur lebih terhormat, lebih menyelamatkan demokrasi," ujarnya di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Para emak-emak meminta Jokowi bersikap seperti yang dilakukan oleh Sandiaga Uno. Memilih mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Harusnya Jokowi mundur seperti Sandiaga Uno," katanya.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, tidak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres. Bahkan tidak ada peraturan yang mengharuskan presiden mengambil cuti saat kampanye. Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas mengatur negara.
"Kan itu bunyinya (dalam UU), begitu kan, nggak disuruh cuti, to? Kalau nggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti?," terangnya.
Senada dengan ini, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menambahkan presiden dan wakil presiden tidak perlu melepas masa jabatan, tapi tetap menjalankan tugas negara. Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 300 dan 301 tentang Pemilu.
https://www.wartaekonomi.co.id/berita193621/emak-emak-militan-minta-jokowi-mundur.html
No comments:
Post a Comment