Pages

Friday, September 21, 2018

Menerima Tiket Perjalanan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sekditjen Hubla), Arif Toha mengingatkan pegawainya bahawa menerima tiket perjalanan, fasilitas penginapan, komisi, bagian dari gratifikasi dan bisa dikenakan sanksi pidana karena penyuapan.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya,” ujar Arif Toha, pada sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (AP-KKN) di lingkungan Ditjen Hubla, Jumat (21/9/2018).

Ditegaskannya, berapapun nilai atau sekecil apapun bentuk gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, apabila diterima oleh seorang penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri bila pemberian itu diduga berkaitan atau berhubungan dengan jabatan atau kewenangan pekerjaannya.

Dia meminta sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi segera melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Arif mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di kantor pusat maupun di daerah adalah bagian dari penyelenggara negara atau pegawai negeri yang harus secara sadar harus menghindari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme termasuk pemberian gratifikasi.

“Saya harus sering-sering mengingatkan salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah memberikan tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang,” ujar Arif.

Jika hal ini terus diterima atau penyelenggara Negara tidak bisa hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi.

“Potensi mental korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional,” harap Arif Toha.

Pentingnya pendidikan dan budaya anti korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut salah satu faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan dalam membangun budaya anti korupsi dan ketauladanan seorang pimpinan yang harus menjadi role model atau contoh bagi para bawahannya untuk selalu bertindak dan berperilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme. (dwi/b)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/22/menerima-tiket-perjalanan-bisa-masuk-penjara/

No comments:

Post a Comment