Pages

Friday, August 31, 2018

Idrus Marham Resmi Ditahan KPK

JAKARTA – Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018).

Idrus rampung menjalani pemeriksaan KPK di kantor lembaga antirasuah, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.24 WIB. Begitu keluar ruang pemeriksaan bekas Sekjen Partai Golkar itu terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan langsung dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.

(BacaSebelum Resmi Tersangka Idrus Marham Mundur Duluan)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Idrus ditahan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

“Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4,” kata Febri, saat dikonfirmasi.

(BacaDiperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Begini Kata Idrus Marham)

Sebelumnya, KPK menduga Idrus bersama-sama dengan eks anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari pembangunan PLTU itu.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Bekas Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

(BacaIdrus Marham jadi Tersangka, Ini Keterlibatannya)

KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Idrus Marham.

Eni diduga menerima Rp4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (cw6/ys)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/08/31/idrus-marham-resmi-ditahan-kpk/

No comments:

Post a Comment