Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meloloskan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra, Muhammad Taufik dalam pencalegan pada Pemilu 2019.
Komisioner DKI, Nurdin, mengatakan pihaknya bakal koordinasi dan mengadakan rapat internal KPU DKI. Bahkan bakal menempuh jalur konsultasi keputusan pada KPU. Terkait pertimbangan Bawaslu, menurutnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diputuskan KPU pusat.
"Seperti apa tindak lanjutnya tergantung. Karena KPU DKI secara hierarkis KPU Provinsi ke KPU RI. Yang dipermasalahkan kan PKPU nya," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ia menegaskan, perlu dilakukan koordinasi dengan KPU yang mana dalam PKPU memuat aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg.
Sementara, anggota Bawaslu DKI, Puadi, menjelaskan dalam putusan Bawaslu menyatakan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
"Dalam peraturan KPU bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Bahkan pihaknya dalam pertimbangan juga menggunakan keterangan ahli, Chairul Huda yang mengungkapkan tidak ada relevansi maupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh M Taufik dengan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pemilu 2019.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi Muhammad Taufik. Khususnya dalam ketentuan ayat 40 yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia terbuka dan jujur untuk mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
https://www.wartaekonomi.co.id/berita193352/bawaslu-dki-loloskan-m-taufik-eks-koruptor-kok-bisa-ya.html
No comments:
Post a Comment