TANGSEL – Sedikitnya ada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan tingkat terbawah hingga eselon II di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terindikasi terpidana kasus korupsi dipecat tahun ini.
“Ya ada sekitar tujuh orang PNS dari berbagai golongan yan terindikasi tindak pidana korupsi sudah dipecat Pemkot Tangsel,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota tangsel Apendi, Selasa (18/9/2018).
Pemecatan tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS se-Indonesia berstatus koruptor.
Bahkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.
“Ya harus diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil makanya hampir setiap saat Walikota Airin rahmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie selalu mewanti-wanti agar seluruh pegawai untuk berhati-hati dalam melaksanakan amanah yang telah diberikan,” tuturnya .
Dia meminta seluruh pegawai untuk selalu melakukan revolusi mental.
BKN melansir, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus koruptor. Sebanyak 17
orang bertugas di Pemerintah Provinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota. (anton/tri)
No comments:
Post a Comment