Pages

Saturday, September 8, 2018

Pengadilan Mesir Hukum Mati 75 Orang

MESIR- Pengadilan Mesir mengukuhkan hukuman mati bagi 75 orang dan menjatuhkan penjara seumur hidup bagi 47 orang yang didakwa terlibat dalam kerusuhan tahun 2013 setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi.

Kelompok pembela hak asasi Amnesty International menyebut sidang itu “sangat tidak adil” dan melanggar konstitusi Mesir.

Kekerasan meletus pada protes 2013 di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo, berbuntut tewasnya ratusan orang tewas oleh pasukan keamanan.

Awal tahun ini, parlemen Mesir memberikan kekebalan hukum kepada anggota militer yang atas tindakan keras dan kejahatan yang dilakukan antara Juli 2013 dan Januari 2016.

Mereka yang dijatuhi hukuman di pengadilan massal ini dituduh melakukan pidana terkait keamanan seperti hasutan melakukan kekerasan, pembunuhan dan unjuk rasa ilegal.

Hukuman mati terhadap 75 orang itu sudah dijatuhkan Juli lalu, yang dikukuhkan Sabtu (8/9) ini berbarengan dengan dijatuhkannya putusan bagi yang lainnya, yang sekaligus menandai akhir dari rangkaian persidangan massal kasus ini.

Di antara yang dijatuhi hukuman seumur hidup, adalah Mohammed Badie, ketua Majelis Syura Ikhwanul Muslimin, organisasi dan partai politik yang sudah dinyatakan terlarang.

Tokoh terkemuka lain yang didakwa adalah jurnalis foto pemenang berbagai penghargaan, Mahmoud Abu Zeid, yang lebih dikenal sebagai Shawkan, yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dia ditahan saat mengambil gambar demonstrasi 2013, dan diperkirakan akan segera bebas setelah menghabiskan lima tahun di penjara sambil menunggu persidangan.

Ratusan orang ditangkap ketika tentara dan polisi Mesir membubarkan unjuk rasa pro-Morsi, yang terjadi sebulan setelah presiden yang terpilih secara demokratis itu digulingkan oleh panglima militer Abdel Fatah al-Sisi, yang sekarang menjabat presiden.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam persidangan massal itu. Human Rights Watch mengatakan, justru tindakan tentara yang dalam peristiwa 2013 itu menewaskan setidaknya 817 orang, bisa jadi tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pemerintah berdalih, banyak pengunjuk rasa yang bersenjata, dan bahwa 43 polisi tewas oleh pengunjuk rasa.

Sejak saat itu pemerintah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai ‘organisasi teroris.’ (BBC)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/08/pengadilan-mesir-hukum-mati-75-orang/

No comments:

Post a Comment