Pages

Tuesday, September 4, 2018

Panwaslu Kecamatan Anjatan Temukan 17 Pelanggaran Pemilu

INDRAMAYU  – Menjelang Pemilihan Umum 2019, Panwaslu Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menginventarisi terjadi 17 kasus pelanggaran Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo, SP menjelaskan,  pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan jajarannya yang terdiri dari anggota dan Panwaslu Desa se-Kecamatan Anjatan.

Menurutnya,  dari 17 temuan kasus pelanggaran tersebut juga didapat dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi menyangkut dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Anjatan.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam berpartisipasi mengawasi Pemilu. Oleh karena itu sejak Pilkada kemarin kami sudah membuka Pojok Pengawasan Pemilu dan Posko Pengaduan Masyarakat di 13 Desa se-Kecamatan Anjatan,” tuturnya.

Dikatakan,  selama ini ada beberapa informasi adanya tindak pelanggaran Pemilu dari masyarakat. Namun tidak disertakan dengan data dan bukti yang jelas.

Para pelapor menganggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena ketidakjelasan data dan bukti tadi. “Ketidaktahuan masyarakat seperti ini, yang sering menganggap Pengawas Pemilu tidak responsive dalam menindaklanjuti informasi,” ujarnya.

Padahal informasi atau laporannya tidak dapat ditindak lanjuti karena informasinya tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat.  Terkait hal itu, Panwaslu Kecamatan Anjatan membuka Posko – Posko Pengaduan masyarakat yang tersebar di 13 Desa se-Kecamatan Anjatan.

Tujuannya memberikan wadah informasi, edukasi Pemilu, dan wadah pengaduan dugaan pelangggaran Pemilu yang lebih luas dan lebih dekat dengan masyarakat.  (taryani/tri)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/04/panwaslu-kecamatan-anjatan-temukan-17-pelanggaran-pemilu/

No comments:

Post a Comment