Pages

Tuesday, September 11, 2018

Kasus Korupsi Jalan Nangka, Warga Berharap Anggota DPRD Depok Ikut Diperiksa

DEPOK – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Raya Nangka, Depok, Jawa Barat mencapai Rp 10 miliar disinyalir bakal merambah ke kalangan anggota DPRD Kota Depok. Warga Depok berharap jajaran Tim Tipikor Polres Depok secepatnya menuntaskan masalah tersebut.

“Kami berharap tim Tipikor Polres Depok terus mengungkap kasus dugaan korupsi Jalan Raya Nangka bukan hanya kepada oknum pejabat Pemkot Depok saja tapi kalangan anggota DPRD Kota
Depok pada saat itu,” kata Herman, warga Cimanggis, Depok, Selasa (11/9/2018).

“Bohong kalau mereka tidak tahu dan tidak masuk dalam pengajuan anggaran,” ujar bapak tiga anak ini yang menilai bakal banyak kalangan anggota DPRD Depok diciduk atau masuk ke sel terkait dugaan korupsi Jalan Raya Nangka.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono, mengatakan bahwa
proyek pelebaran Jalan Raya Nangka merupakan proyek nyata bukan fiktif serta proses penganggarannya juga sesuai dan telah disetujui oleh DPRD untuk anggaran APBD Perubahan tahun 2015.

“Bahkan saat persetujuan pimpinan rapat menanyakan kepada peserta sidang paripurna dan seluruh anggota setuju waktu itu,” tuturnya yang menjelaskan jika ada penegasan tidak masuk dalam APBD perubahan tentunya tidak benar.

Kegiatan itu tidak fiktif dan pengkajian pelebaran Jalan Raya Nangka sudah ada sejak tahun 2013 dan Pemkot Depok telah membuat surat keputusan penetapan lokasi (SKPL) lima buah salah satunya Jalan Raya Nangka yang membutuhkan dana sekitar Rp 90 miliar untuk biaya pelebaran dan tahun 2015 saat APBD perubahan diajukan ada penambahan dana sebesar Rp 17 miliar.
“Anggaran APBD tahun 2014 pembuatan DED memang telah disetujui saat kepemimpinan DPRD Depok oleh Rintis Yanto tapi saat pengajuan APBD perubahan tahun 2015 dibawah pimpinan Hendrik
T Allo. Jadi tidak fiktif,” tegasnya.

Ketua DPRD Depok Hendrik T Allo, dengan tegas mengatakan bahwa proyek pembebasan lahan Jl. Raya Nangka yang diduga dikorupsi sebesar Rp 10 miliar tidak masuk dalam APBD perubahan tahun 2015. “Di finalisasi pembahasan RAPBD P 2015 usulan kegiatan untuk Jalan Nangka
sudah kami tolak dan minta dihapus kegiatannya serta ketok palu pada
saat itu,” ujarnya.

“Semua itu ada berita acara dan rekaman vidoenya. Hasil rapat finalisasi inilah yang harus disampaikan di sidang paripurna dan tidak boleh ada yang ditambah atau dikurangi. Mata anggaran untuk pembebasan lahan Jalan Nangka memang tidak ada di APBD Perubahan 2015,” tegasnya.

Kapolres Depok Kombes Didik S, mengatakan tim Tipikor Polres Depok sudah melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap tersangka dugaan korupsi Jalan Raya Nangka yaitu mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda setempat Harry Prianto (HP)
diharapkan hari Rabu (12/9) atau Kamis (13/9) tersangka memenuhi panggilan tersebut.

“Kita lihat saja nanti yang penting pihaknya sudah kembali memanggil ke dua tersangka,” ujarnya. (anton/b)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/11/kasus-korupsi-jalan-nangka-warga-berharap-anggota-dprd-depok-ikut-diperiksa/

No comments:

Post a Comment