Pages

Thursday, September 20, 2018

Alex Noerdin Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Warih Sadono mengatakan Alex Noerdin mangkir degan alasan menghadiri pelantikan Gubernur Sumatera Selatan. “Nanti akan dipanggil ulang pekan depan,” kata Warih Kamis (20/9).

Kejagung telah dua kali memanggil Alex Noerdin, sebelumnya 13 September 2018, tidak hadir dengan alasan berdinas ke luar negeri.

Ia menjadi saksi dan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 21 miliar.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel TA 2013. Mereka, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel Ikhwanuddin.

Penyidik menemukan markup anggaran untuk dana hibah dan bansos. Awalnya, APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 miliar, namun berubah menjadi Rp 2,1 miliar. (Adji/b)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/20/alex-noerdin-dua-kali-mangkir-dari-panggilan-kejaksaan-agung/

No comments:

Post a Comment