JAKARTA – Zumi Zola disebut jaksa Rini Triningsi, SH pernah memecat Arfan, anak buahnya yang menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR lantaran fee proyek yang diterimanya tidak sesuai target.
“Terdakwa kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target,” ucap jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (23/8/2018).
Namun beberapa waktu kemudian, Arfan diangkat kembali menjadi Kabid Bina Marga oleh Zumi dengan komitmen mengumpulkam fee sesuai target.
(Baca : Zumi Zola Bantu Adik yang Ingin Jadi Walikota dengan Uang Gratifikasi)
Setelah kembali menjabat Kabid Bina Marga PUPR, pada tanggal 29 Agustus 2017, Arfan diangkat menjadi Plt Kadis PUPR menggantikan Dody Irawan yang mengundurkan diri.
Sementara itu dalam dakwaan kedua, Zumi Zola didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan Raperda APBD. Zumi Zola juga didakwa menyetor uang gratifikasi ke DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cw6/tri)
http://poskotanews.com/2018/08/23/fee-tidak-sesuai-target-zumi-zola-sempat-pecat-anak-buah/
No comments:
Post a Comment