Pages

Thursday, August 23, 2018

Cara Kementerian PUPR Selesaikan Sengketa Konstruksi

Warta Ekonomi.co.id, Yogyakarta -

Untuk mendukung upaya percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa Konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, umumnya penyelesaian sengketa konstruksi berujung di arbitrase atau pengadilan, hingga dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Proses tersebut memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di antara para pihak dan pekerjaan konstruksi.

"Penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi melalui Dewan Sengketa ini mampu memberikan berbagai manfaat, seperti menghemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan baik antara pengguna dan penyedia jasa. Kementerian PUPR saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Kamis (23/8/2018).

Syarif berharap, Konferensi dan Workshop pemahaman terhadap Dewan Sengketa mampu menjadikan Dewan Sengketa sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan.

Dijelaskan Syarif, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah, dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan.

"Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kunci agar terjadi hubungan baik antara penyedia dan pengguna jasa konstruksi. Pemahaman tentang penyelesaian kontrak konstruksi ini pun perlu diketahui semua pihak, bukan hanya pihak kontraktor, melainkan juga praktisi hukum di Indonesia," ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, penerapan konsep Dewan Sengketa sudah mulai dilakukan, misalnya pada Pembangunan TPA Sampah di Jambi, Malang, Sidoarjo, dan Jombang; Toll Road Development of Cileunyi–Sumedang–Dawuan Phase III (Cisumdawu III); Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban; Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project; serta Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.

Let's block ads! (Why?)

https://www.wartaekonomi.co.id/berita192290/cara-kementerian-pupr-selesaikan-sengketa-konstruksi.html

No comments:

Post a Comment