Pages

Monday, September 17, 2018

Meski MA Membolehkan, NasDem Tetap Keluarkan Caleg Eks Koruptor

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, jika eks koruptor dibolehkan untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2019. Meski begitu, Partai NasDem tetap mengeluarkan calegnya yang diketahui eks koruptor.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, mengaku partainya telah mengganti dua bakal caleg eks koruptor sebelum MA mengeluarkan putusan tersebut. Sebab hal itu  merupakan komitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg. Namun, kata dia, setelah mendapat informasi dan masukan dari masyarakat, NasDem mengganti bacaleg eks koruptor.

“Sebelum putusan ini keluar, kita sudah mengganti," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurutnya, sikap konsisten NasDem itu didasari atas pakta integritas yang telah ditandatangani bersama Bawaslu dan KPU sebagai tanggung jawab moral. Sebab, pakta integritas secara tegas dan jelas meminta partai untuk tidak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg.

“Dasar kita adalah pakta integritas yang diteken bersama-sama dengan Bawaslu kemarin. Salah satu poinya adalah tidak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg dari NasDem, itu sikap kita,” tegasnya.

Diketahui, NasDem mencalonkan dua kader yang merupakan eks koruptor, di antaranya bacaleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yakni Abu Bakar dan Edi Ansori.

Let's block ads! (Why?)

https://www.wartaekonomi.co.id/berita195430/meski-ma-membolehkan-nasdem-tetap-keluarkan-caleg-eks-koruptor.html

No comments:

Post a Comment