JAKARTA – Kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail terus bergulir. Pihak Imigrasi menyatakan, Polresta Polresta Depok telah mengajukan permohonan pencegahan bagi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan juga mantanSekda Hary Prihanto, ke pihak imigrasi.
Soal rentang waktu pencegahan untuk keduanya itu menurut Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Depok Dadan Gunawan berlaku hingga 22 September. Dadan menjelaskan, surat permohonan pencegahan atas nama Nur Mahmudi dan Prihanto itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Soal rentang waktu atau lama pencegahan ke luar negeri itu itu domain polisi. Tapi, kalau menurut aturan pegangan yang ada, berlaku hingga 22 September.
“Kalau dilihat di sistem itu (pencegahan) sampai tanggal 22 September. Hanya kembali lagi saya sampaikan bahwa ini domain Polri mau berapa hari dicegah, mereka yang mengetahui secara pasti berapa hari,” ujar Dadan kepada wartawan di kantornya, Jalan Boulevard Raya Grand Depok City, Depok, Selasa (4/9/2018).
Menurut Dadan, dalam hal permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap seseorang, instansi terkait harus memberikan alasan yang jelas. Alasan polisi mencegah Nur Mahmudi dan Prihanto ke luar negeri adalah untuk kepentingan penyidikan. “Kalau pencegahan ini kan dikhawatirkan orang melarikan diri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke pihak imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama keduanya.
“Iya penyidik juga mengajukan pencegahan, hari ini rencana dikirim ke imigrasi untuk kedua orang tersebut NMI maupun HP,” kata Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (3/9/2018).
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan. Status keduanya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos.
“Untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya. (win)
http://poskotanews.com/2018/09/04/imigrasi-depok-jelaskan-pencegahan-ke-luar-negeri-nur-mahmudi/
No comments:
Post a Comment