Pages

Sunday, September 16, 2018

Digerebek Asyik Nyabu, Nusir Cuma Melongo

LAMPUNG – Pencuri motor 25 tahun ini hanya bengong ketika polisi datang menggerebek rumanya di Abung Timur, Lampung Utara.

“Tersangka Nusir, kami tangkap saat sedang asik mengisap sabu. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan hanya ‘melongo’ (bengong) begitu rumahnya kita grebek,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Baralangi, Minggu (16/9/2018) sore.

AKP Donny mengatakan penangkapan tersangka Nusir berdasarkan dari hasil penyelidikan terkait perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat milik Sri (35), yang diparkir di butik.

Korban melaporkan pencurian itu ke Mapolres Lampung Utara. Mendapat laporan itu, petugas mendatangi lokasi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa hasil rekaman kamera CCTV (circuit closed television) yang ada di Toko Butik tersebut.

“Dari rekaman CCTV itu, dapat dikenali ciri-ciri dari pelaku pencurian motor milik korban yakni Nusir Arifin. Selanjutnya, kami melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut,”ujarnya.

“Dari penangkapan itu, disita barang bukti satu buah kunci bentuk huruf T, onderdil sepeda motor, alat isap sabu (bong), plastik klip sisa pakai sabu dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian sepeda motor,”ungkapnya.

AKP Donny Kristian Baralangi mengutarakan tersangka Nusir mengaku selama kurun waktu empat bulan (Mei-Agustus 2018) sudah lima kali tersangka melakukan pencurian sepeda motor. Pertama, tersangka mencuri motor Honda Beat warna hitam di Jalinsum Desa Beringin pada Mei 2018, lalu sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau di Jalan Kali Umban pada Juni 2018.

Pada Juli 2018, lanjut Donny, tersangka Nusir mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan Rumah Makan Musi Raya di jalan Soekarno Hatta dan sepeda motor Honda Beat warna pink di SMA 1 Kotabumi. Kemudian aksi pencurian motor berikutnya, pada bulan Agustus 2018 yakni mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di parkiran Toko Butik Kaliumban di Kelurahan Kota Gapura.

“Modusnya, tersangka mengambil sepeda motor milik para korbannya saat diparkirkan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Lalu motor hasil curian itu di jual tersangka ke penadahnya, dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu dan berpoya-poya,”terangnya.

Menurutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap adanya TKP pencurian motor yang lain dilakukan tersangka. Selain itu juga, mencari asal tersangka mendapat barang haram (sabu) tersebut.

“Ada dua kasus yang saat ini masih kita kembangkan, yakni TKP curanmor dan mencari penadahnya serta kasus penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Nusir Arifin harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (koesma/yp)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/16/digerebek-asyik-nyabu-nusir-cuma-melongo/

No comments:

Post a Comment