SUKABUMI – Bus maut bernomor polisi B 7025 SAG yang masuk jurang di turunan berbentuk S di Kampung Bantarselang, Desa/Kecamatan Cikidang diketahui sudah 2 tahun tidak melakukan uji KIR. Padahal, dalam setahun wajib uji KIR dua kali.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufiqurrahman, mengatakan bus tersebut melewatkan empat periode uji kelayakan atau KIR sejak 2016.
“Bus ini sudah dua tahun tidak uji KIR. Padahal uji KIR harus dilakukan secara berkala demi keselamatan banyak orang,” terangnya, Minggu (9/9/2018).
Menurutnya, bus itu mengangkut karyawan sebuah perusahaan dealer motor PT Catur Putra Group. Mereka berangkat dari Bogor dengan tujuan salah satu tempat arung jeram dalam rangka acara gathering.
(Baca: Renggut 21 Nyawa, Bangkai Bus Maut Berhasil Diangkat)
(Baca: Jenasah Kecelakaan Maut di Cikidang Dimakamkan)
Diduga akibat rem blong, bus masuk jurang, Jumat (08/09/2018) pukul 12.03. Dalam petaka ini, 21 orang tewas dan dan 17 lainnya luka-luka. (sule/yp)
http://poskotanews.com/2018/09/09/bus-maut-tewaskan-21-penumpang-dua-tahun-tak-uji-kir/
No comments:
Post a Comment