LAMPUNG – Hanya berselang satu hari dilaporkan, dua tersangka pencuri ZS (26) dan DY (22), warga Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Sabtu (01/9/2018).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kedua pelaku, ditangkap berdasarkan atas laporan Hermawan (35) dengan nomor laporan polisi: LP/B-390/VIII/208/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 31Agustus 2018.
“Petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing. Penangkapan kedua pelaku tersebut, sehari setelah petugas mendapat laporkan dari korban,”ujarnya,
Dari penangkapan keduanya, kata AKBP Tri Suhartanto, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua body motor Yamaha, sayap body motor Yamaha Vega R, dua mesin blok Yamaha Vega dan satu tas kecil warna coklat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumberjaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya, untuk barang bukti beberapa sepeda motor yang disita dibeli mereka dari uang hasil mencuri di rumah korban Hermawan,”ungkapnya.
AKBP Tri Suhartanto mengutarakan, aksi pencurian , dilakukan, Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB saat kondisi rumah Hermawan (35) di Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya dalam keadaan kosong.
Namun kejadian pencurian itu, lanjut Kapolres Lampung Barat ini, baru dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Sumberjaya, pada 31 Agustus 2018. Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
“Modusnya, pelaku ZS dan DY masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak gembok pintu. Setelah itu, pelaku menggasak uang tunai yang disimpan di lemari sebesar Rp 2,4 juta,”terangnya. (Koesma/b)
http://poskotanews.com/2018/09/01/sehari-dilaporkan-dua-pencuri-dibekuk-polisi/
No comments:
Post a Comment