Pages

Saturday, September 15, 2018

MA Perbolehkan Napi Koruptor jadi Caleg, Ini Kata Jokowi

JAKARTA – Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg).

“Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial (hukum) di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi,” ujar Jokowi seusai meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/9/2018).

Seperti diketahui, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu MA memperbolehkan mantan narapidana korupsi mengukuti pemilihan anggota legislatif.

Presiden meyakini masyarakat sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan. Termasuk dalam memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di DPR dan DPD.

“Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih,” Jokowi menegaskan. (Johara/b)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/15/ma-perbolehkan-napi-koruptor-jadi-caleg-ini-kata-jokowi/

No comments:

Post a Comment