Pages

Friday, September 21, 2018

DKI Peroleh Rp534 Juta dari Pelanggar Perda

JAKARTA – Sebanyak 36 pelanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) telah disidang dan diganjar sanksi. Total denda sebesar Rp 534 juta diterima Pemprov DKI dari pelanggar.

Terakhir sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin Hakim Haryono, Jumat (20/9). Di hari tersebut, setidaknya tiga orang pelanggar disidang dan harus membayar denda jutaa rupiah.

Salah satunya Imam, 36. Ia divonis bersalah oleh Hakim Haryono, lantaran shoting kegiatan promo di Taman Catleya, Palmerah, Jakarta Barat tanpa izin Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Akibat ulahnya, iapun dikenakan denda Rp5 juta. “Saya salah dan menyesal pak hakim,” ucap Imam di persidangan.

Hukuman denda Rp5 juta juga diterima Sutrisno, warga Jatinegara. Dia terbukti memangkas dahan Pohon Beringin di jalur hijau Jalan Gatot Subroto No. 21 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rencananya dahan tersebut akan digunakan untuk dekorasi panggung. “Saya salah pak. Saya tidak tahu kalau memangkas pohon harus ada iziin,” ucapnya kepada hakim.

Sementara itu, ganjaran denda juga diberikan kepada 56 pedagang Kaki-5 yang nekad berjualan di atas trotoar dan pinggiran jalan. Mereka dihukum denda masing-masing antara Rp 100 ribu- Rp 150 ribu.

Kabid Peran Serta Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henry Perez Sitorus menegaskan jajarannya akan terus menindak warga yang menebang pohon di jalur hijau tanpa izin. “Kami sudah mengajukan 36 warga pelanggar Perda Tibum ke pengadilan dan menghasilkan denda sebesar Rp 534 juta yang masuk ke kas Negara,” tegasnya.(tarta/ruh)

Let's block ads! (Why?)

http://poskotanews.com/2018/09/22/dki-peroleh-rp534-juta-dari-pelanggar-perda/

No comments:

Post a Comment