[unable to retrieve full-text content]
Aturan pengeras suara di masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dinilai diskriminatif, karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu saja. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.. https://www.wartaekonomi.co.id/berita192715/aturan-pengeras-suara-di-masjid-dinilai-diskriminatif.html
No comments:
Post a Comment