LAMPUNG – Pulang ke rumah mau lebaran, buronan kasus perampokan berinisial KWH (26), akhirnya dibekuk Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan saat berada di rumahnya di Dusun Simpang 2B, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Selasa (21/8/2018) malam. Dalam penangkapan itu, polisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena berupaya melawan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, tersangka KWH merupakan seorang buronan (DPO) kasus perampokan yang beraksi di rumah seorang kakek pedagang ayam bernama Purwoto (71) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, pada Jumat (27/7/2018) lalu sekitar pukul 18.15 WIB.
“Tersangka KWH, sudah lama kami buru dan masuk dalam target operasi (TO). Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya untuk merayakan lebaran di Dusun Simpang 2B, Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu,”ujarnya Kasat.
Penangkapan tersangka KWH, berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumahnya untuk lebaran setelah kabur dan bersembunyi usai melakukan perampokan bersama kedua rekannya, Gunadi dan AA yang lebih dulu ditangkap pada
(29/7/2018) lalu berikut barang bukti yang disita, satu buah tas warna biru hitam, uang tunai Rp 1,5 juta sisa hasil kejahatan, dua unit ponsel dan sepeda motor Honda Revo warna hitam B 3236 NFK.
“Begitu dapat informasi itu, tim Tekab 308 langsung bergegas memburu tersangka KWH di rumahnya untuk dilakukan penangkapan. Saat akan akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas,”ungkapnya.
AKP Yuda Wira Negara mengutarakan, modus pencurian yang dilakukan tersangka KWH bersama dua rekannya yakni GU dan AA. Ketiganya datang ke rumah korban Purwoto di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu dengan berpura-pura mau membeli ayam.
Saat berada di kandang ayam, kata Yuda, para pelaku langsung menyekap dan mengancam korban dengan senjata tajam diarahkan ke pipi kanan korban. Kemudian kedua tangan korban, diikat menggunakan tali karet bekas ban dalam dan mulut korban disumpal menggunakan kain handuk.
“Setelah korban tak berdaya, para pelaku membawa korban masuk ke dalam rumahnya dengan ancaman senjata tajam. Saat itulah mereka (pelaku), menggasak uang tabungan korban sebesar Rp 8 juta dan dua unit ponsel, lalu pelaku langsung melarikan diri,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka KWH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (koesma/win)
http://poskotanews.com/2018/08/22/pulang-mau-lebaran-buronan-disergap-di-rumah/
No comments:
Post a Comment